Jumat, 30 Desember 2016

PIDANA Pencurian dan Perampasan dalam hutang piutang tidak ada payung hukum ?

Surat Mediasi dan Pertanggung jawaban, pencurian, perampasan Most Wanted Entrepreneur

Bermasalah dengan leasing ?. Hutang piutang, kurang bayar atau gagal bayar. Debitur memperoleh perlakuan buruk dari Kreditur mulai dari ;
Caci maki
Pelecehan
Penghinaan
Teror
Kekerasan
Penguntitan
Perusakan
Pencurian
Penipuan
Perampasan
Pembunuhan

Memang muncul 2 fakta :
Wanprestasi disisi Debitur dan
Tindak PIDANA disisi Kreditur / Leasing atau perbuatan melawan Hukum. Biasanya kreditur memanfaatkan lewat tangan pihak ke tiga baik internal maupun eksternal. Dengan alat bukti dan barang bukti pencurian/perampasan hak atas kekayaan intelektual : Most Wanted ENTREPRENEUR milik Dedi Triputra Adinugroho.

Setelah semua itu terjadi....
Apakah kita memperoleh bantuan atau perlindungan atau edukasi atau kepastian hukum ???.

Lapor Tindak Pidana ke kantor POLRESTABES kota atau Polsek terdekat TKP atau POLDA atau MABES sekalipun ?, Tidak akan diterima !. Hanya akan di suruh belajar KUHP pasal 365 tentang Pencurian dan Perampasan. Jawabnya enteng gugat ke perdata.

Lapor melalui Pengacara sekelas Hotman atau pengacara kondang nasional atau saudara Polisi bahkan Pejabat pemerintah sekalipun. Hasilnya fifty-fifty....

Lapor ke OJK - perlu dicoba, tapi kasihan karyawan yang bekerja baik-baik di kantor leasing. Sebab akibatkan pembekuan dan denda Rp. 1,5Milyar ke pihak Leasing.
Lapor ke Direktorat Jendral Pajak dan Keuangan,  Kementrian Hukum dan HAM. Hasilnya menguap seperti angin berlalu.

Lapor ke Surat Pembaca media cetak lokal dan nasional. Tidak akan menemukan tanggapan sedikitpun.

Bikin catatan di Blog pribadi, media internet, media sosial. Lakukan saja "tidak melanggar" selama kuat alat bukti dan barang bukti terhadap tindak Pidana Pencurian dan Perampasan mobil/motor.

Kirim somasi atau meminta pertanggung jawaban ke Leasing. Juga akan ditanggapi dengan pelunasan. Fakta pidana Pencurian dan Perampasan oleh pihak ketiga : dihiraukan. Backing-an corporasi leasing itu sekuat Baja. Tapi Belanda saja bisa kita usir, Pak Harto juga bisa Lengser, atau Sadam Husein saja jadi seperti gembel saat dieksekusi. Jadi PT. ADMF atau PT "leasing" lainpun pasti bisa di robohkan !.

Surat itu bisa jadi alat bukti, kirim saja lewat POS atau courir simpan buktinya dan salinannya. Lakukan !, yang terlibat "pasti" akan menerima ganjarannya. Doa, alat bukti, Publikasi dan permintaan bantuan cukup ke Tuhan pencipta Semesta Alam, insya Allah akan merespon.


Terakhir "serigala jalanan akan dimakan serigala terakhir dan mereka musnah"

Kronologi, kejahatan, PIDANA yang hilang di file penegak hukum. Tulis ke dalam buku, dengan demikian penulis melahirkan karya yang hidup sepanjang masa. Marpaung cs tetap berkeliaran di jalan sebagai Penjahat, nama kita tetap HIDUP. Maaf tidak ada niat sedikitpun untuk menjadikan seseorang penjahat seumur hidup, tetapi "otak" pelaku tak tersentuh hukum tidak tegak dan pembaca karya buku saya yang jadi Risalahnya. Kembali ke niat belajar, berbagi dan beramal ILMU kebaikan. Cukup insya Allah surga tempatnya dan Tuhan kekasihnya, amin. Maaf jika ada kata yang salah.

Judul diedit karena terlalu panjang "Korban tindak PIDANA Pencurian dan Perampasan benda bergerak yang terdapat perjanjian pembiayaan tidak memperoleh payung hukum"
Saya Dedi Triputra coach Most Wanted Entrepreneur® Academy
Ruko Beringin Hills Estate A1 no2
Jl Beringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan
Semarang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar