Pagi yang indah diwarnai gerimis lembut. 8 Desember 2016, pembaca sekalian, kita sejak kecil selalu dinyanyikan lagu begini...
Tanah air ku, tidak kulupakan....
Kan kukenang, selama hidupku...
Sepenggal lagu berjudul Tanah Air - ciptaan Ibu Sud.
Silsilah saya dari eyang Danu (sebutan eyang danu guru) di ds Garung Wonosobo juga masih garis keturunan pahlawan Mataram : Panembahan Senopati dan P Diponegoro. Eyang buyut saya mungkin sama dengan eyangnya Presiden Sukarno yaitu Danuwikromo. Tokoh-tokoh pejuang nasional melawan penjajahan.
Nakal, jahat, serakah, kekerasan, berkuasa, menipu, sewenang-wenang, tidak adil, perang, menjajah, merupakan bagian sifat manusia yang penuh nafsu.
Sejak kecil saya juga mengalami rekaman-rekaman kekerasan - sesama teman kanak-kanak sampai remaja : Berantem, dibulli, ejek-ejekan, berkelahi, dipalak jajan, dicuri bolpoin/buku, keroyokan, cedera, sampai terjebak tawuran, dan terluka. Dan saat ini "kejahatan" itu masih nyata di dekat sekitar kita.
Ibu Sud ketika menciptakan lagu Tanah Air tidak sedang di Indonesia. Beliau kangen dengan Indonesia, tetapi beliau mungkin ada satu masa yang mengharuskan pergi. Ini menandakan "keadaan" yang dilukiskan dalam lirik lagu tersebut.
Darah sayapun menuruni sifat leluhur berkinginan kuat, merubah, berontak, berkarya untuk jaya. Seluruhnya terbentuk karena keadaan. Ya ingin "mencipta", memulai, membuat, membangun, membeli, mengenalkan, berubah dan tujuan akhir berbagi manfaat.
Bentuk perlawanan saya, dalam bentuk aktualisasi karya nyata. Ketika hak-hak cipta Intelektual saya yang baru dan terpublikasi di curi, ditipu, dirampas berkelompok ; Marpaung cs. Mirip VOC, sebuah badan usaha kongsi dagang yang menjajah negeri tercinta tanah air Indonesia. Kejahatan yang dilakukan kepada banyak orang (rakyat), tetapi penguasanya diam atau pura-pura tidak tahu atau takut atau sama-sama sedang susah karena dijajah atau tidak berdaulat.
Gambar disini, petunjuk foto ada surat kuasa kejahatan "sakti" yang membuat produk UU kita tidak berarti. Salah satu petunjuk alat bukti kejahatan (diluar 22 alat bukti) dalam proposal laporan ke 16 alamat instansi negeri dan pemerintah. Apa arti KUHP ?, apa arti KUHAP, apa arti PP Mentri Keuangan, apa arti UU Tax Amnesti, apa arti UU HAKI ?. Keadaan inilah salah satu alasan kuat untuk perlawanan / gugatan / atau apalah dinamakan "berontak" seperti P Diponegoro dengan perang jawa, Presiden Sukarno dengan "Indonesia menggugat". Belum lagi ke upload, ada mata-mata mungkin teror !, akhirnya upaya permohonan dan perlindungan hanya pada Tuhan.
#perlawanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar