Saya Dedi Triputra Adinugroho menyatakan ; tidak pernah menyetujui, menandatangani, melihat dan mengetahui isi "Akta Fidusia" ini. Tidak dipertemukan di hadapan notaris.
PT. Adira Finance telah terbukti melakukan tindak Penipuan, melegalkan Pencurian dan menugaskan Perampasan oleh kelompok Marpaung cs.
Laporan hari Selasa 29/11/2016 di sekitaran Simpang Lima Semarang terjadi tindak melawan hukum Pencurian dan Perampasan Unit mobil Honda Mobilio H8407AQ milik Dedi Triputra Adinugroho. Yang didalamnya terdapat fitur 3 Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi dan diakui negara UU no19 Tentang Hak Cipta Tahun 2002. Dicuri dengan nominal angka rupiah yang tidak ternilai harganya.
Cukup bukti untuk diproses PIDANA, terhadap Marpaung cs, Rahmad dan pimpinan PT Adira. Dan cukup berani untuk "membekukan" seketika PT. ADIRA Finace atas prosedur "pencurian, penipuan, perampasan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar