Jumat, 30 Desember 2016

PIDANA Pencurian dan Perampasan dalam hutang piutang tidak ada payung hukum ?

Surat Mediasi dan Pertanggung jawaban, pencurian, perampasan Most Wanted Entrepreneur

Bermasalah dengan leasing ?. Hutang piutang, kurang bayar atau gagal bayar. Debitur memperoleh perlakuan buruk dari Kreditur mulai dari ;
Caci maki
Pelecehan
Penghinaan
Teror
Kekerasan
Penguntitan
Perusakan
Pencurian
Penipuan
Perampasan
Pembunuhan

Memang muncul 2 fakta :
Wanprestasi disisi Debitur dan
Tindak PIDANA disisi Kreditur / Leasing atau perbuatan melawan Hukum. Biasanya kreditur memanfaatkan lewat tangan pihak ke tiga baik internal maupun eksternal. Dengan alat bukti dan barang bukti pencurian/perampasan hak atas kekayaan intelektual : Most Wanted ENTREPRENEUR milik Dedi Triputra Adinugroho.

Setelah semua itu terjadi....
Apakah kita memperoleh bantuan atau perlindungan atau edukasi atau kepastian hukum ???.

Lapor Tindak Pidana ke kantor POLRESTABES kota atau Polsek terdekat TKP atau POLDA atau MABES sekalipun ?, Tidak akan diterima !. Hanya akan di suruh belajar KUHP pasal 365 tentang Pencurian dan Perampasan. Jawabnya enteng gugat ke perdata.

Lapor melalui Pengacara sekelas Hotman atau pengacara kondang nasional atau saudara Polisi bahkan Pejabat pemerintah sekalipun. Hasilnya fifty-fifty....

Lapor ke OJK - perlu dicoba, tapi kasihan karyawan yang bekerja baik-baik di kantor leasing. Sebab akibatkan pembekuan dan denda Rp. 1,5Milyar ke pihak Leasing.
Lapor ke Direktorat Jendral Pajak dan Keuangan,  Kementrian Hukum dan HAM. Hasilnya menguap seperti angin berlalu.

Lapor ke Surat Pembaca media cetak lokal dan nasional. Tidak akan menemukan tanggapan sedikitpun.

Bikin catatan di Blog pribadi, media internet, media sosial. Lakukan saja "tidak melanggar" selama kuat alat bukti dan barang bukti terhadap tindak Pidana Pencurian dan Perampasan mobil/motor.

Kirim somasi atau meminta pertanggung jawaban ke Leasing. Juga akan ditanggapi dengan pelunasan. Fakta pidana Pencurian dan Perampasan oleh pihak ketiga : dihiraukan. Backing-an corporasi leasing itu sekuat Baja. Tapi Belanda saja bisa kita usir, Pak Harto juga bisa Lengser, atau Sadam Husein saja jadi seperti gembel saat dieksekusi. Jadi PT. ADMF atau PT "leasing" lainpun pasti bisa di robohkan !.

Surat itu bisa jadi alat bukti, kirim saja lewat POS atau courir simpan buktinya dan salinannya. Lakukan !, yang terlibat "pasti" akan menerima ganjarannya. Doa, alat bukti, Publikasi dan permintaan bantuan cukup ke Tuhan pencipta Semesta Alam, insya Allah akan merespon.


Terakhir "serigala jalanan akan dimakan serigala terakhir dan mereka musnah"

Kronologi, kejahatan, PIDANA yang hilang di file penegak hukum. Tulis ke dalam buku, dengan demikian penulis melahirkan karya yang hidup sepanjang masa. Marpaung cs tetap berkeliaran di jalan sebagai Penjahat, nama kita tetap HIDUP. Maaf tidak ada niat sedikitpun untuk menjadikan seseorang penjahat seumur hidup, tetapi "otak" pelaku tak tersentuh hukum tidak tegak dan pembaca karya buku saya yang jadi Risalahnya. Kembali ke niat belajar, berbagi dan beramal ILMU kebaikan. Cukup insya Allah surga tempatnya dan Tuhan kekasihnya, amin. Maaf jika ada kata yang salah.

Judul diedit karena terlalu panjang "Korban tindak PIDANA Pencurian dan Perampasan benda bergerak yang terdapat perjanjian pembiayaan tidak memperoleh payung hukum"
Saya Dedi Triputra coach Most Wanted Entrepreneur® Academy
Ruko Beringin Hills Estate A1 no2
Jl Beringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan
Semarang


Kamis, 08 Desember 2016

Surat kuasa kejahatan ini "sakti", menjadikan UU negara kita tidak punya arti

Pagi yang indah diwarnai gerimis lembut. 8 Desember 2016, pembaca sekalian, kita sejak kecil selalu dinyanyikan lagu begini...

Tanah air ku, tidak kulupakan....
Kan kukenang, selama hidupku...

Sepenggal lagu berjudul Tanah Air - ciptaan Ibu Sud.
Silsilah saya dari eyang Danu (sebutan eyang danu guru) di ds Garung Wonosobo juga masih garis keturunan pahlawan Mataram : Panembahan Senopati dan P Diponegoro. Eyang buyut saya mungkin sama dengan eyangnya Presiden Sukarno yaitu Danuwikromo. Tokoh-tokoh pejuang nasional melawan penjajahan.

Nakal, jahat, serakah, kekerasan, berkuasa, menipu, sewenang-wenang, tidak adil, perang, menjajah, merupakan bagian sifat manusia yang penuh nafsu.
Sejak kecil saya juga mengalami rekaman-rekaman kekerasan - sesama teman kanak-kanak sampai remaja : Berantem, dibulli, ejek-ejekan, berkelahi, dipalak jajan, dicuri bolpoin/buku, keroyokan, cedera, sampai terjebak tawuran, dan terluka. Dan saat ini "kejahatan" itu masih nyata di dekat sekitar kita.

Ibu Sud ketika menciptakan lagu Tanah Air tidak sedang di Indonesia. Beliau kangen dengan Indonesia, tetapi beliau mungkin ada satu masa yang mengharuskan pergi. Ini menandakan "keadaan" yang dilukiskan dalam lirik lagu tersebut.

Darah sayapun menuruni sifat leluhur berkinginan kuat, merubah, berontak, berkarya untuk jaya. Seluruhnya terbentuk karena keadaan. Ya ingin "mencipta", memulai, membuat, membangun, membeli, mengenalkan, berubah dan tujuan akhir berbagi manfaat.

Bentuk perlawanan saya, dalam bentuk aktualisasi karya nyata. Ketika hak-hak cipta Intelektual saya yang baru dan terpublikasi di curi, ditipu, dirampas berkelompok ; Marpaung cs. Mirip VOC, sebuah badan usaha kongsi dagang yang menjajah negeri tercinta tanah air Indonesia. Kejahatan yang dilakukan kepada banyak orang (rakyat), tetapi penguasanya diam atau pura-pura tidak tahu atau takut atau sama-sama sedang susah karena dijajah atau tidak berdaulat.

Gambar disini, petunjuk foto ada surat kuasa kejahatan "sakti" yang membuat produk UU kita tidak berarti. Salah satu petunjuk alat bukti kejahatan (diluar 22 alat bukti) dalam proposal laporan ke 16 alamat instansi negeri dan pemerintah. Apa arti KUHP ?, apa arti KUHAP, apa arti PP Mentri Keuangan, apa arti UU Tax Amnesti, apa arti UU HAKI ?. Keadaan inilah salah satu alasan kuat untuk perlawanan / gugatan / atau apalah dinamakan "berontak" seperti P Diponegoro dengan perang jawa, Presiden Sukarno dengan "Indonesia menggugat". Belum lagi ke upload, ada mata-mata mungkin teror !, akhirnya upaya permohonan dan perlindungan hanya pada Tuhan.


BB surat kuasa, orang ini merasa berdiri diatas kekuasaan negara

#perlawanan


Selasa, 06 Desember 2016

Pilih mediasi dan musyawarah sebelum masuk litigasi

Modul Pelatihan MWE® Academy

Lho ada khan pasal di perjanjiaan pembiayaan tentang musyawarah. Sebelum semua terlanjur basah, dibawa ke kasus litigasi atau hukum. Ya sebaiknya ditempuh pasal mediasi musyawarah dan kekeluargaan.

Kata penulis buku "Financial Revolution" pak Tung Desem Waring. "Untuk berubah, harus punya alasan yang sangat kuat".
Ya ya ya ya, baru sadar pada kasus pencurian, penipuan, perampasan ini. Jadi ide judul yang bagus "Sekali gayung, satu ember akan tumpah !"

Saya memang hanya ketinggalan uang  receh Rp. 2.000,- dan uang kertas Rp. 5.000,- di mobilio H8407AQ yang dicuri, ditipu dan dirampas kelompok Marpaung cs di depan gerbang SMKN7 Semarang. Tetapi masih banyak yang lainnya, yaitu ada 22 lebih item. Ooooh ndak saya sebut disini, off the record berkait alat bukti. Cukup di proposal pelaporan ke 16 alamat tujuan yang tahu.

Ambil hikmah dan pelajaran berharganya. Ngerilah......, sulit diceritakan dengan kata-kata, sebuah perjalanan jadi pemimpin di jalan, ketika di keroyok kelompok begal berbadan hukum PT. no1 di Indonesia ; Marpaung cs.


Senin, 05 Desember 2016

2 Alat bukti, pencurian & perampasan Marpaung Cs

Kunci asli dan serep selamat dari tindak Pidana Pencurian, Penipuan & Perampasan berkelompok mobilio H8407AQ. Masih ada puluhan bukti kejahatan kelompok Marpaung cs, saat beraksi menggunakan Toyota Fortuner Hitam nopol B 368 YQ.

Korban & Pelapor : Dedi Triputra


Jumat, 02 Desember 2016

Pernyataan ; "tidak pernah tanda tangan Akta Fidusia" di depan Notaris

Saya Dedi Triputra Adinugroho menyatakan ; tidak pernah menyetujui, menandatangani, melihat dan mengetahui isi "Akta Fidusia" ini. Tidak dipertemukan di hadapan notaris.

PT. Adira Finance telah terbukti melakukan tindak Penipuan, melegalkan Pencurian dan menugaskan Perampasan oleh kelompok Marpaung cs.

Laporan hari Selasa 29/11/2016 di sekitaran Simpang Lima Semarang terjadi tindak melawan hukum Pencurian dan Perampasan Unit mobil Honda Mobilio H8407AQ milik Dedi Triputra Adinugroho. Yang didalamnya terdapat fitur 3 Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi dan diakui negara UU no19 Tentang Hak Cipta Tahun 2002. Dicuri dengan nominal angka rupiah yang tidak ternilai harganya.


Cukup bukti untuk diproses PIDANA, terhadap Marpaung cs, Rahmad dan  pimpinan PT Adira. Dan cukup berani untuk "membekukan" seketika PT. ADIRA Finace atas prosedur "pencurian, penipuan, perampasan".