Lho ada khan pasal di perjanjiaan pembiayaan tentang musyawarah. Sebelum semua terlanjur basah, dibawa ke kasus litigasi atau hukum. Ya sebaiknya ditempuh pasal mediasi musyawarah dan kekeluargaan.
Kata penulis buku "Financial Revolution" pak Tung Desem Waring. "Untuk berubah, harus punya alasan yang sangat kuat".
Ya ya ya ya, baru sadar pada kasus pencurian, penipuan, perampasan ini. Jadi ide judul yang bagus "Sekali gayung, satu ember akan tumpah !"
Saya memang hanya ketinggalan uang receh Rp. 2.000,- dan uang kertas Rp. 5.000,- di mobilio H8407AQ yang dicuri, ditipu dan dirampas kelompok Marpaung cs di depan gerbang SMKN7 Semarang. Tetapi masih banyak yang lainnya, yaitu ada 22 lebih item. Ooooh ndak saya sebut disini, off the record berkait alat bukti. Cukup di proposal pelaporan ke 16 alamat tujuan yang tahu.
Ambil hikmah dan pelajaran berharganya. Ngerilah......, sulit diceritakan dengan kata-kata, sebuah perjalanan jadi pemimpin di jalan, ketika di keroyok kelompok begal berbadan hukum PT. no1 di Indonesia ; Marpaung cs.
PUSAT jual/beli aset Hak Milik : Tanah, Rumah, RUKO, Bisnis, Franchise, Mobil, Perhiasan, Obyek Benda Hasil Karya, Hak Cipta, Kekayaan Intelektual, Tata Letak Desain, PATEN dan lain2. Terbuka untuk umum !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar